Alhamdulillah… Sah! Selamat Menempuh hidup bary Rintan & Adhi Wedding’s
Menikah adalah hukumnya wajib bagi yang sudah mampu. Menikah arau merried sebuah siklus hidup yang seharusnya akan dijalani setiap manusia.Berbagai macam prosesi pernikahan memunculkan beragam aturan dan tata cara serta tradisi tertentu. Maka dari itu karena prosesi pernikahan ini begitu penting maka Anda harus mengetahui tata cara menikah yang legal dan resmi yang umumnya dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) setempat. Bagi calon pengantin baru berikut syarat pendaftaran dan prosedur pernikahan di KUA:
1.Pendaftaran perkawinan dilakukan di KUA Kecamatan tempat akad dilaksanakan.
2.Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan paling lama 10 hari kerja, sebelum dilaksanakan perkawinan.
3.Kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan.
4.Kedua calon pengantin mengisi formulir pendaftaran.
5.Membawa surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
6.Membawa fotokopi akta kelahiran.
7.Membawa fotokopi KTP.
8.Membawa fotokopi kartu keluarga.
9.Membawa surat rekomendasi perkawinan dari KUA kecamatan setempat, bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
10Persetujuan kedua calon pengantin.
11.Izin tertulis orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
12.Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orangtua atau wali sebagaimana dimaksud di atas meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu.
13.Izin dari pengadilan, dalam hal orangtua, wali, dan pengampu tidak ada.
14.Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun.
15.Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon mempelai anggota TNI/Polri.
16.Perietapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
17.Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
18.Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda/duda ditinggal mati.
Bagaimana dengan rincian biaya pernikahan di atas? Nah syarat nikah di KUA beserta proses pendaftarannya. Kelihatannya memang sedikit ribet, namun hal ini perlu kamu lakukan bersama pasangan bila ingin pernikahan yang dilangsungkan sah di mata negara.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 dengan dalil berikut gratis bila menikah di balai nikah KUA kecamatan pada hari dan jam kerja. dan Rp600 ribu bila menikah di luar balai nikah, bayar melalui bank atau kantor pos tertunjuk.